Kemenag dan KIP Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nizar Ali menerima audiensi Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kantor Kementerian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/06/2022). Pada pertemuan kali ini, Nizar berharap sinergi antara Kemenag dan KIP semakin terjalin dalam upaya peningkatan layanan informasi publik.
“Tentu kita sangat terbuka dan berharap KIP membantu kita dalam hal layanan keterbukaan informasi ke masyarakat. Karena itu sinergi yang baik diperlukan antara Kemenag dan KIP. Hal ini tentu akan menimbulkan dampak yang baik serta berkelanjutan bagi Kementerian Agama,” ungkap Nizar.
Ia juga mengatakan, saat ini Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data, dan Informasi baru mendapatkan predikat 'cukup informatif'. Artinya masih ada ruang untuk berinovasi agar mendapatkan predikat 'sangat infomatif'.
Nizar juga siap membantu KIP menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dalam rangka meningkatkan layanan informasi di setiap instansi. “Kalau mungkin biasanya KIP menyasar PTN Umum, mungkin bisa juga bersinergi dengan PTKN agar semakin luas jangkauannya,” ungkapnya.
Ketua KIP Donny Yoegiantoro menyambut baik ajakan kerja sama dari Sekjen Kemenag. Menurutnya, pesan dari Sekjen Kemenag ini sejalan dengan apa yang tengah dilakukan KIP.
Donny mengatakan bahwa KIP tengah menggencarkan sinergi yang harmonis dengan badan publik, salah satunya Kementerian Agama, terutama di era digital. “Tentu kita percaya dengan mewujudkan gagasan pengelolaan informasi publik di era digital ini, akan berdampak baik dan berkelanjutan bagi instansi dan bangsa ini,” tutupnya.
Keterbukaan informasi publik sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.(rls)